span.fullpost {display:none;} span.fullpost {display:inline;} selamat datang di star blog span.fullpost {display:none;} span.fullpost {display:inline;} * ----------------- span.fullpost {display:none;} span.fullpost {display:inline;} ------------------------------------ * Blogger Template Style * Name: Snapshot: Madder * Designer: Dave Shea * URL: mezzoblue.com / brightcreative.com * Date: 27 Feb 2004 * Updated by: Blogger Team * ------------------------------------------------------ */ /* Variable definitions ==================== */ /* -- basic html elements -- */ body { padding: 0; margin: 0; font-size: small; color: #474B4E; background: #fff; text-align: center; } a { color: #DD6599; font-weight: bold; text-decoration: none; } a:visited { color: #D6A0B6; } a:hover { text-decoration: underline; color: #FD0570; } h1 { margin: 0; color: #7B8186; font-size: 1.5em; text-transform: lowercase; } h1 a, h1 a:link, h1 a:visited { color: #7B8186; } h2, #comments h4 { font-size: 1em; margin: 2em 0 0 0; color: #7B8186; background: transparent url(http://www.blogblog.com/snapshot/bg-header1.gif) bottom right no-repeat; padding-bottom: 2px; } h3 { font-size: 1em; margin: 2em 0 0 0; background: transparent url(http://www.blogblog.com/snapshot/bg-header1.gif) bottom right no-repeat; padding-bottom: 2px; } h4, h5 { font-size: 0.9em; text-transform: lowercase; letter-spacing: 2px; } h5 { color: #7B8186; } h6 { font-size: 0.8em; text-transform: uppercase; letter-spacing: 2px; } p { margin: 0 0 1em 0; } img, form { border: 0; margin: 0; } /* -- layout -- */ #outer-wrapper { width: 700px; margin: 0 auto; text-align: left; font: normal normal 100% Helvetica, Arial, sans-serif; background: #fff url(http://www.blogblog.com/snapshot/bg-body.gif) 0 0 repeat-y; } #header-wrapper { background: #D8DADC url(http://www.blogblog.com/snapshot/bg-headerdiv.gif) 0 0 repeat-y; } .descriptionwrapper { background: #fff url(http://www.blogblog.com/snapshot/bg-sidebar.gif) 1px 0 no-repeat; float: right; width: 264px; padding: 0 0 0 8px; margin: 1px 0 2px 0; } .description { border: 1px solid #F3B89D; background: #FFD1BC url(http://www.blogblog.com/snapshot/bg-profile.gif); padding: 10px 0 10px 7px; margin: 4px 0 0 -6px; color: #C4663B; font-weight: bold; } #header-inner { background: transparent url(http://www.blogblog.com/snapshot/header-01.gif) bottom left no-repeat; } #main-wrapper { line-height: 1.4; float: left; padding: 10px 12px; border-top: solid 1px #fff; width: 428px; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */ /* Tantek hack - http://www.tantek.com/CSS/Examples/boxmodelhack.html */ voice-family: "\"}\""; voice-family: inherit; width: 404px; } /* IE5 hack */ #main {} #sidebar { float:right; border-top: solid 1px #fff; padding: 4px 0 0 7px; background: #fff; width: 264px; word-wrap: break-word; /* fix for long text breaking sidebar float in IE */ overflow: hidden; /* fix for long non-text content breaking IE sidebar float */ } #footer { clear: both; background: #E9EAEB url(http://www.blogblog.com/snapshot/bg-footer.gif) bottom left no-repeat; border-top: solid 1px #fff; min-height: 15px; } /* -- header style -- */ #header h1 { padding: 12px 0 92px 4px; width: 557px; line-height: 1; } /* -- content area style -- */ #main { line-height: 1.4; } .post h3 { font-size: 1.2em; margin-bottom: 0; color: #C4663B; } .post h3 a, .post h3 a:visited { color: #C4663B; } .post { clear: both; margin-bottom: 4em; } .post-footer .post-author, .post-footer .post-timestamp { color: #B4BABE; } .uncustomized-post-template .post-author, .uncustomized-post-template .post-timestamp { float: left; margin-right: 4px; } .uncustomized-post-template .post-footer .comment-link { float: right; margin-left: 4px; } .post img { border: 1px solid #E3E4E4; padding: 2px; background: #fff; } .deleted-comment { font-style:italic; color:gray; } .feed-links { clear: both; line-height: 2.5em; } #blog-pager-newer-link { float: left; } #blog-pager-older-link { float: right; } #blog-pager { text-align: center; } .comment-footer { margin-bottom: 10px; } /* -- sidebar style -- */ .sidebar .widget { margin: 1.3em 0 0.5em 0; } .sidebar h2 { font-size: 1.3em; } .sidebar dl { margin: 0 0 10px 0; } .sidebar ul { list-style: none; margin: 0; padding: 0; } .sidebar li { padding-bottom: 5px; line-height: 1 } .main .widget .clear { clear: both; } /* -- sidebar style -- */ #footer p { margin: 0; padding: 12px 8px; font-size: 0.9em; } .profile-textblock { margin-left: 0; clear: both; } .profile-img { float: left; margin: 0 10px 5px 0; border: 1px solid #7C78B5; padding: 4px; } /** Page structure tweaks for layout editor wireframe */ body#layout #header-wrapper { margin-top: 0; } body#layout #main-wrapper { padding:0; } -->

Kamis, 16 Agustus 2007

  1. Gunakan Gelar Palsu = KriminalOleh H. Mohamad Surya
Dengan berpakaian toga layaknya wisuda di perguruan tinggi, kepada para wisudawan dan wisudawati yang juga memakai toga, pimpinan sembari mengetuk palu sambil menyatakan, "Saudara-sudara dinyatakan sebagai sarjana dengan gelar M.Si, M.M., dsb."
Selanjutnya dengan nada sinis digambarkan salah seorang menyerahkan segepok uang kepada pimpinan yang dijawab, "Yang penting sudara adalah sarjana" dan bagi saya "yang penting uang". Kemudian digambarkan wajah para wisudawan berubah berganti-ganti dengan wajah binatang seperti monyet, babi, tikus, dsb. Dan, setelah itu sebuah gertakan dari pihak polisi yang menyatakan bahwa, "Saudara-saudara melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 67, 68, dan 69", diikuti dengan gambaran dua orang bertoga berada dalam kerangkeng besi.
Dalam tayangan terakhir Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menyampaikan pesan, "Yang menjual dan yang membeli ijazah/gelar palsu sama-sama melanggar undang-undang, hati-hatilah memilih perguruan tinggi."
Tayangan iklan itu sangat komunikatif dan mengandung pesan-pesan yang amat mendalam serta sangat menarik perhatian sekaligus menggelitik untuk disimak dan dikaji. Munculnya iklan itu tentu bukan tanpa sebab dan merupakan satu peringatan kepada publik akan maraknya ijazah dan gelar palsu yang digunakan oleh sebagian anggota masyarakat yang berdampak sangat meresahkan masyarakat terutama komunitas dunia pendidikan. Melalui pemberitaan di berbagai media massa banyak figur-figur publik seperti calon kepala daerah, calon anggota dewan, calon PNS, dan bahkan yang sudah menduduki jabatan publik dan terhormat, tanpa risih atau malu dengan bangga diduga menggunakan ijazah atau gelar palsu.
Sangat memprihatinkan mereka yang dalam posisi sebagai pemimpin dan seharusnya menjadi tokoh panutan, justru menggunakan kepalsuan yang melanggar hukum dan norma moral. Kita semua maklum bahwapalsujelas bukan sesuatu yang asli sehingga tidak menunjukkan hal yang sesungguhnya. Dalam hal tertentu yang palsu itu mungkin ada manfaatnya dan dapat membantu meskipun tidak sempurna seperti gigi palsu, rambut palsu, kaki palsu, dsb. Namun, dalam hal yang dipalsukan itu sesuatu yang terkait dengan kaidah hukum, agama, dan nilai-nilai moral, seperti ijazah palsu, dokumen palsu, surat keputusan palsu, tanda tangan palsu, paspor palsu, uang palsu, dsb. Semua jelas merupakan suatu dosa dan pelanggaran hukum yang berdampak negatif dalam kehidupan.
Pada hakikatnya, ijazah itu berupa dokumen sebagai bukti fisik atas pencapaian kualifikasi tingkat pendidikan yang telah dicapai seseorang setelah mengikuti suatu program pendidikan tertentu berdasarkat ketentuan yang berlaku. Sementara gelar akademik merupakan simbol kualifikasi yang diberikan kepada seseorang yang dinilai telah memiliki kualifikasi akademik dalam bidang tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan yang dimaksud adalah status kelembagaan, lamanya program, isi program atau kurikulum, proses pembelajaran, proses penilaian, persyaratan administratif, penguasaan akademis, dsb. Seseorang yang berhak menerima ijazah dan gelar adalah mereka yang telah mengikuti seluruh program secara utuh dan dinyatakan berhasil melalui sistem penilaian atau ujian dan dinyatakan lulus berdasarkan standar dan peraturan yang berlaku.
Ijazah dan gelar akademik sebagai bukti kualifikasi pencapaian pendidikan diberikan pada akhir program pendidikan. Dapat dikatakan bahwa ijazah adalah produk dari suatu proses dan hasil capai program pendidikan dan gelar akademik adalah produk dari proses dan hasil capai program pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Apabila ada orang yang memiliki ijazah dan atau gelar di luar ketentuan tersebut, misalnya tidak mengikuti proses program pendidikan, tidak mengikuti ujian, atau penyimpangan lainnya dari ketentuan yang berlaku, maka ijazah dan gelarnya perlu dipertanyakan keasliannya. Mungkin ijazahnya palsu atau tidak sah, atau kelainan lain sehingga hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Banyak pekerjaan atau jabatan yang menuntut persyaratan kualifikasi tingkat pendidikan tertentu dengan menunjukkan bukti berupa ijazah. Di samping itu dalam budaya kita sekarang gelar ini masih merupakan satu simbol status seseorang di masyarakat. Hal itu mendorong orang untuk mendapatkan ijazah dan atau gelar dengan cara potong kompas langsung ke produk dalam bentuk mendapatkan ijazah dan atau gelar tanpa mengikuti proses yang telah ditetapkan menurut ketentuan perundang-undangan. Caranya dilakukan dalam berbagai bentuk seperti dengan membeli, memalsukan dokumen, dsb. yang dilakukan melalui cara-cara ilegal.
Pendidikan merupakan kegiatan resmi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga segala bentuk pelanggaran terhadap dunia pendidikan termasuk pemalsuan ijazah dan atau gelar, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Siapa pun yang terlibat dalam proses pemalsuan ini apakah lembaga yang mengeluarkan, oknum yang memberikan, oknum yang memfasilitasi, dan oknum pengguna ijazah serta gelar palsu adalah perbuatan kriminal dan dapat dikenakan tindakan pidana sesuai dengan ketentuan hukum.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab XX Pasal 67 sampai dengan Pasal 71 mengatur tentang ketentuan pidana yang berkaitan dengan pelanggaran pendidikan termasuk ijazah dan gelar palsu. Pemalsuan ijazah palsu diancam hukuman pidana yang cukup berat yang berupa kurungan penjara atau denda bagi pelanggar seperti pemakai ijazah palsu, lembaga yang mengeluarkan, dan oknum yang terlibat.
Mereka yang menggunakan ijazah palsu, selain dikategorikan sebagai pelaku tindak kriminal, juga dapat dikategorikan sebagai berperilaku menyimpang. Mereka memiliki kelainan perilaku dan kepribadian seperti tidak percaya diri, tidak ada rasa malu, tidak jujur, menipu, merugikan orang lain, penyalah-gunaan wewenang, korupsi, melakukan kebohongan publik, dan kebohongan terhadap diri sendiri. Sindiran dalam iklan dengan menampilkan wajah-wajah wisudawan dengan wajah binatang, secara sinis mengungkapkan bahwa mereka layaknya binatang yang tidak memiliki nurani manusiawi. Penampilan seperti itu hanya ditunjukkan oleh mereka yang mendapat gangguan kepribadian (disorganized personality) yang tanpa malu menggunakan kepalsuan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, perbuatan tersebut jelas termasuk perbuatan kebohongan publik tidak terpuji dan tidak bermoral apalagi kalau dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi panutan masyarakat seperti para pemimpin, anggota legislatif, para pejabat publik, dsb. Sangat disayangkan pula kalau di dalamnya terlibat para oknum pejabat pendidikan karena iming-iming tertentu. Hal ini merupakan tindakan penodaan terhadap dunia pendidikan. Oleh karena itu tindakan tegas dari para aparat penegak hukum harus diwujudkan untuk menghukum mereka yang jelas bersalah. Namun hukuman moral dari masyarakat jelas akan lebih pahit dirasakan oleh oknum yang bersangkutan (kalau masih memiliki nurani dan rasa malu).
Dalam menghadapi kasus-kasus pemalsuan ijazah, sangat diharapkan partisipasi masyarakat dan tindakan tegas para penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan penyelesaian melalui jalur hukum hingga ke pengadilan. Kalau terjadi kasus yang melibatkan oknum pejabat tertentu sehingga pengusutan dilakukan terkesan lambat dan ngambang dengan berbagai alasan, maka hal itu patut disesalkan dan perlu dilakukan desakan agar segera dilakukan pengusutan sampai tuntas. Tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat mencegah dan mengatasi berbagai kasus pemalsuan ijazah dan gelar.
Patut dipertanyakan pula adanya kelambanan dalam menyelesaikan kasus pemalsuan ijazah yang sudah lama berlangsung dengan marak. Kalau kondisi ini dibiarkan maka akan menurunkan wibawa dan martabat dunia pendidikan atau lebih lanjut berupa tindakan pelecehan terhadap pendidikan. Seorang pejabat yang menggunakan ijazah palsu tidak akan banyak memberikan kepedulian dan berbuat untuk pendidikan atau bahkan membiarkan pelecehan terhadap dunia pendidikan karena ia sendiri tidak merasakan proses pendidikan atau takut tersaingi oleh mereka yang berpendidikan secara benar.
Undang-Undang Sisdiknas dan produk perundangan lainnya yang terkait harus dilaksanakan secara konsekuen termasuk aspek ketentuan pidananya. Untuk itu, diperlukan sosialisasi secara sistemik dan sinergi terhadap seluruh lapisan masyarakat yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait secara terpadu. Segenap lapisan masyarakat perlu mendapatkan informasi tentang hal ini, seluruh elemen masyarakat perlu berpartisipasi dengan memberikan laporan apabila ada indikasi terhadap hal itu.
Para pejabat penegak hukum harus bertindak tegas. Kepada mereka yang sudah terlanjur menggunakan ijazah dan gelar palsu khususnya pejabat publik, kami mengetuk nurani Anda untuk merasa malu dengan berkelakuan seperti itu dan jauhkan kelakuan pembohongan publik sebelum masyarakat menghukum anda.***

Read More..

Rabu, 15 Agustus 2007

untuk sementara artikel kosong

Read More..